Polda Metro Jaya Akan Tilang 'Om Telolet Om' Karena Tak Sesuai Standar
Jakarta – Polisi akan menindak tegas, pengendara
yang memasang klakson modifikasi ‘Om Telolet Om’. Alasannya, klakson
yang kerap digunakan para sopir bus dan truk itu dinilai melanggar
aturan lalu lintas.
Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budianto menjelaskan,
pihaknya melarang penggunaan klakson jenis itu karena dinilai mengganggu
pengendara lainnya.
“Nanti orang akan kaget dong. Kan bunyinya
sangat keras, sehingga konsentrasi pengendara akan hilang arah sehingga
berpotensi menyebabkan kecelakaan,” kata AKBP Budianto di Jakarta, Rabu
(21/12/2016).
AKBP Budianto menjelaskan, penggunaan klakson
seperti itu sama saja dengan pemasangan sirine pada kendaraan non
operasional polisi.
“Modelnya sama. Masyarakat umum tak boleh
mengunakan. Itu melanggar pasal 227 UU No 22 Tahun 2009 tentang angkutan
jalan,” tutur AKBP Budianto.
AKBP Budianto sendiri menegaskan, akan menilang si pengemudi jika kedapatan menyembunyikan klakson seperti itu.
“Ada tindakan penegakan hukum seperti tilang atau penyuluhan. Nanti tergantung kadar kesalahan saja,” tutup AKBP Budianto.
Fenomena ‘Om Telolet Om’ viral di media sosial dalam beberapa hari
belakangan. Fenomena tersebut merupakan fenomena masyarakat yang
berteriak atau menuliskan kalimat ‘Om telolet Om’ di pinggir jalan untuk
mendengarkan bunyi klakson dari bus yang melintas.
Beragam video
diunggah di media sosial mengenai fenomena tersebut. Walhasil, video
tersebut banyak mengundang reaksi dari para netizen. Tak hanya
masyarakat awam, sejumlah selebritas lokal maupun internasional
menanggapi fenomena tersebut.
No comments:
Post a Comment