Bagaimana Perhitungan Zakat Profesi?
MENGAPA harus berzakat? Selain sarana membersihkan harta, nilai sosial adalah hal yang nampak begitu jelas pada rukun Islam yang satu ini. Pengamalan dan pemaknaan terhadap zakat dapat mencerminkan kepedulian seorang muslim pada sesama.
Mengenai sasarannya, zakat pun begitu sangat jelas, yaitu menolong para mustahik. Dengan pemberian tersebut, tentu kualitas hidup mereka akan meningkat. Hal ini menandakan bahwa Islam ternyata mengatur bagaimana seorang muslim dapat hidup secara seimbang, yaitu memerhatikan aspek hubungan dengan Allah maupun dengan manusia lainnya.
Dalam kitab fiqih kontemporer zakat pendapatan/penghasilan lebih dikenal sebagai zakat profesi. Menurut Dr. Yusuf Qordhowi dalam Fiqhu az-Zakat, zakat profesi adalah pendapatan berupa gaji/upah yang diperolehnya berdasar profesinya. Baik itu dokter, pegawai negeri, konsultan, notaris, kontraktor, sekretaris, manajer, direktur, guru, karyawan dan lain sebagainya.
“Pungutlah zakat dari kekayaan mereka, berarti kau membersihkan dan mensucikan mereka dengan zakat itu, kemudian doakanlah mereka, doamu itu sungguh memberikan kedamaian buat mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. at-Taubah : 103)
Zakat profesi pun bisa dilaksanakan setahun sekali atau sebulan sekali, atau berapa bulan sekali, terserah. Yang jelas, jika ditotal setahun besar zakat yang dikeluarkan akan sama. Namun ingat, ia baru wajib mengeluarkan zakat profesi jika penghasilannya telah mencapai nisab. Jika tidak, tidak wajib zakat.
NISAB ZAKAT PROFESI
Nisab zakat pendapatan/profesi mengambil rujukan kepada nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras. Hal ini berarti jika harga beras adalah Rp 10.000/kg maka nisab zakat profesi adalah 520 dikalikan 10.000 menjadi sebesar Rp 5.200.000.
KADAR ZAKAT PROFESI
Penghasilan profesi dari segi wujudnya berupa uang. Dari sisi ini, ia berbeda dengan tanaman, dan lebih dekat dengan emas dan perak. Oleh karena itu kadar zakat profesi diqiyaskan dengan zakat emas dan perak, yaitu 2,5% dari seluruh penghasilan kotor. Hadits yang menyatakan kadar zakat emas dan perak adalah:
“Bila engkau memiliki 20 dinar emas, dan sudah mencapai satu tahun, maka zakatnya setengah dinar (2,5%)” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Al-Baihaqi).
Menurut Yusuf Qardhawi, perhitungan zakat profesi dibedakan menurut dua cara:
1. Secara langsung. Zakat dihitung dari 2,5% dari penghasilan kotor (sebelum dikurangi kebutuhan) secara langsung, baik dibayarkan bulanan atau tahunan. Metode ini lebih tepat dan adil bagi mereka yang diluaskan rezekinya oleh Allah. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 6.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar: 2,5% X 6.000.000=Rp 150.000 per bulan atau Rp 1.800.000 per tahun.
2. Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok. Zakat dihitung 2,5% dari penghasilan setelah dipotong dengan kebutuhan pokok. Metode ini lebih adil diterapkan oleh mereka yang penghasilannya pas-pasan. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 6.000.000,- dengan pengeluaran untuk kebutuhan pokok Rp 1.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar : 2,5% X (6.000.000-1.000.000)=Rp 125.000 per bulan atau Rp 1500.000,- per tahun.
Jika Anda suka atau merasa artikel ini bermanfaat,tolong SHARE melalui tombol Social Media (Facebook,
Twitter, Google+ atau Linkedin) yang kami sediakan. Anda juga bisa
memberikan komentar atau pertanyaan Anda tentang isi artikel di bagian
komentar berikut ini. Saya selalu menyempatkan membaca setiap komentar
dan menjawab pertanyaan yang masuk. Kedua hal tersebut, akan membantu
saya tahu topik apa yang menarik bagi Anda sehingga saya bisa membuat
artikel sejenis lebih banyak lagi. Jangan Lupa Klik ikl4n nya yah
Terimakasih
#SaatnyaZakat #SharingHappiness #Zakat #Sedekah #Sharing #Happiness #Berbagi

No comments:
Post a Comment