Polisi mulai geram dengan tingkah anak motor jaman sekarang. Kenalpot racing, ban cacing , spion kecil, parahnya boncengan bertiga. apa ga kempes rodanya??? Polisi mulai geram anak muda ini disuruh mendengarkan sendiri bisingnya sura knalpot racing alias blombong yang memekakan telinga tersebut.
Penggunaan Knalpot racing itu melanggar pasal 285 Undang - undang Nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi :
Pasal 285 (1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Penggunaan Knalpot racing ini dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis yang ditentukan Kementrian Perhubungan, ATPM sebagai pemasar produk wajib mendapatkan izin dari Kementrian Perhubungan mengenai Spesifikasi dan Teknis produk motor yang akan dipasarkan. Jadi knalpot yang tidak standar dipasang di motor yang sudah mendapatkan ijin dari Kemenhub, dipastikan Knalpot tersebut melanggar persyaratan teknis yang sudah ditentukan kemenhub. Demikian kenapa knalpot racing alias knalpot blombong dilarang dipasang pada motor. (red)

No comments:
Post a Comment