Hukum Merokok Menurut Jamaah Facebookiyah


HUKUM MEROKOK MENURUT JAMAAH FACEBOOKIYAH

Hukum merokok berikut bukan dibuat oleh seorang ustad alim ulama atau guru ngaji karena jelas hukum merokok dalam islam adalah HARAM karena segala sesuatu yang sifatnya tidak bermanfaat dan merugikan pastilah HARAM.


Berikut Kajian Rokok menurut Jamaah al Facebookiyah.

Tembakau itu benda.  Hukum asal semua benda di dunia ini mubah (halal), kecuali ada dalil yang mengharamkannya.  Maka hukum asal memanfaatkan tembakau juga mubah.

Sedang kalau tembakau dibakar, maka yang perlu dicari tahu adalah bagaimana "hukum membakar tembakau".  Fokusnya di kata kerja/amal "membakar".  Nah hukum asal perbuatan (amal) itu tergantung konteksnya.  Kalau benda cuma ada mubah & haram, tetapi untuk amal bisa mubah, bisa makruh, bisa haram, tetapi bisa pula sunnah dan wajib.

Kata rokok itu sebenarnya dari Bahasa Belanda "rook" (Jerman: "rauch") artinya "menghisap asap tembakau yang dibakar".  Nah jadi kalau ditanya hukum tembakau, ya tetap mubah.  Tetapi hukum merokok, bisa mubah-makruh-haram-sunnah-wajib.  Jadi:

- kalau merokok cuma sebatang dalam setahun, lalu merokoknya sendirian di tengah sawah, insya Allah tidak membahayakan siapapun.  Insya Allah tetap mubah.

- kalau merokok berjama'ah, tapi tidak sering, ya mungkin tidak banyak merugikan orang lain, tetapi terus kantong jadi bokek.  Mestinya uangnya bisa buat sedekah, atau ditabung buat naik haji, eh habis buat rokok.  Makruh lah.
- kalau merokok terus mengganggu (ngasepin) orang yang bukan perokok, atau menyebabkan masalah kesehatan, itu pasti haram.
- kalau merokok sekali-sekali, terus dengan itu bisa menyampaikan nasehat pada orang yang kebetulan perokok, terus orang yang dikasih nasehat itu jadi benar, jadi mau ngaji, maka saat itu merokok itu mungkin sunnah.
- kalau ada sopir truk agak sedikit kurang fokus, dan baru fokus jika merokok, sehingga aman mengemudi truknya, maka merokok bagi dia itu wajib.

Nah Seiring kemajuan teknologi kemudian Muncul Rokok Elecktirik atau VAPOR , rokok yang tidak di bakar namun bisa keluar asapnya, bagaimana Hukumnya???

No comments:

Quote of the day: