KPI Larang Banci Nongol di TV
KPI Larang Banci Nongol di TV
Akhir-akhir ini banyak acara tv yang tidak mendidik seperti sinetron geng motor, anak jalanan, serta acara tv yang menampilkan sosok "pria yang kewanitaan". Beberapa acara tv menampilkan pria dengan pakaian wanita, bahkan bertingkah seperti kewanita-wanitaan sungguh sangat tidak mendidik, apalagi jika ditonton oleh anak-anak yang notabene masih polos. Disini perlunya bimbingan orang tua agar anak tidak terpengaruh oleh efek negatif tv. Peran KPI tentunya sebagai Komisi Penyiaran Indonesia sudah seharusnya mengeluarkan larangan banci nongol di tv. Apalagi dengan santernya berita LGBT, isu lesbian, gay, biseksual, dan transjender sungguh menjadi penyakit yang meresahkan masyarakat.
Komisi Penyiaran Indonesia melarang lembaga penyiaran menayangkan program siaran yang menampilkan "pria yang kewanitaan".
Larangan tersebut tertuang pada surat edaran tertanggal 23 Februari 2016 lalu dengan nomor 203/K/KPI/02/2016.
Surat edaran tersebut ditandatangani Ketua KPI Pusat Judhariksawan dan ditujukan kepada semua direktur utama lembaga penyiaran di Indonesia.
"Siaran dengan muatan demikian dapat mendorong anak untuk belajar dan atau membenarkan perilaku tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari," demikian petikan isi surat edaran tersebut.
Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad mengatakan, surat edaran tersebut bukanlah yang pertama, melainkan telah dilayangkan berulang kali.
Menurut dia, surat tersebut diedarkan sebagai penekanan kembali dan hanya diedarkan di tengah momentum tertentu.
Belakangan, isu lesbian, gay, biseksual, dan transjender (LGBT) tengah hangat diperbincangkan. Aduan masyarakat kepada KPI pun meningkat. Karena itulah, KPI kembali menerbitkan edaran ini.
"Selama ini, kami dapat keluhan, masukan dari masyarakat, terutama orangtua. Mereka khawatir dan merasa terancam bila anaknya akan gampang meniru adegan-adegan yang begitu," tutur Idy.
Adapun aturan tersebut secara normatif diatur dalam Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 aat (4) huruf a.
Idy memaparkan, dalam Pasal 9 dijelaskan bahwa ada penghormatan terhadap norma kesopanan, kesantunan, dan kesusilaan.
"Kedua, ada Pasal 15, anak-anak harus kita lindungi dari pengaruh buruk siaran yang 'melambai-lambai' itu," ujar Idy.
"'Melambai' itu kan enggak pantas menurut norma yang berlaku di Indonesia. Kalau dimunculkan tiap hari, jadi lumrah, jadi biasa dan bisa ditiru," ucapnya.
Adapun kriteria yang dilarang oleh KPI adalah pria sebagai pembawa acara (host), talent, ataupun pengisi acara lainnya (baik pemeran utama maupun pendukung) dengan tampilan sebagai berikut:
1. Gaya berpakaian kewanitaan,
2. Riasan (make-up) kewanitaan,
3. Bahasa tubuh kewanitaan (termasuk tetapi tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, ataupun perilaku lainnya),
4. Gaya bicara kewanitaan,
5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan,
6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita,
7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria yang kewanitaan.
Alasan KPI mengeluarkan larangan banci tayang di tv adalah
Seiring ramainya pembicaraan tentang Lesbian Gay Biseks Transjender alias LGBT di ranah publik, akhirnya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membuat larangan kepda stasiun TV atau pun Radio untuk tidak menyiarkan tayangan yang berhubungan dengan LGBT.
Melalui website resminya, KPI menyatakan siaran TV yang menayangkan sosok LGBT melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI tahun 2012.
“Aturan dalam P3 & SPS itu sudah jelas, baik tentang penghormatan terhadap nilai dan norma kesusilaan dan kesopanan, ataupun tentang perlindungan anak dan remaja yang melarang adanya muatan yang mendorong anak dan remaja belajar tentang perilaku tidak pantas dan/ atau membenarkan perilaku tersebut,” ungkap Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad seperti yang dikutip dari KPI.go.id.
“Salah satunya untuk terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertaqwa”, tambah Idy.
Sejak 13 Februari 2016, KPI membuat surat edaran agar stasiun TV tidak menanyangkan lelaki berpakaian, berprilaku berpenampilan seperti perempuan. Ada 7 indikator yang termasuk kedalam larangan itu, salah satunya soal pria yang berpakaian, rias, gestur atau bahasa tubuh juga sapaan yang kewanitaan.
KPI sendiri berharap meskipun regulasi sudah jelas memberikan pembatasan dan larangan, hati nurani pelaku industri penyiaran ikut digunakan. Ke depan, ujar Idy, bila diperlukan akan dibuat batasan yang lebih rinci lagi di P3 & SPS, agar TV dan radio tidak salah dalam penayangan program terkait LGBT. Sikap KPI ini sejalan dengan sikap Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah yang menolak promosi dan legalisasi terhadap LGBT.
sumber:
kompas.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
-
CCTV Bentuk Gantungan Baju Lagi Heboh fi Dunia Maya, Wanita Harap Lebih Waspada saat Ganti Baju di Mall. Baru baru ini pihak Bea dan Cu...
-
Harta yang Hilang Ferrari Dino 246 GTS keluaran 1974 nggak disangka mobil sport keren ini dulunya pada tahun 1978 ditemukan tak sen...
-
Sejatinya Orang Nu itu Seperti Ini Dulu, Gus Dur, mantan Ketua PBNU, disebut buta mata buta hati, Orang NU marah, yang lain diam, ada ...
-
Hati hati Modus Penipuan Baru (Narkoba) Bagi orang2 yg dirumah.... Kejadian di Kemang Pratama... Info dr tetangga sebelah di Bekasi Se...
-
Modus Penipuan Baru Target Pengusaha Hati-hati temen-teman semua. . . ada MODUS BARU lagi. .... Targetnya PENGUSAHA Ini Saya lagi ng...

No comments:
Post a Comment