LABEL HALAL, CARA TERSELEBUNG MEMBODOHI UMAT
saya tidak paham perangkat ilmu fiqih yg digunakan mengkaji halal/haram benda-benda yg dikonsumsi masyarakat. namun saya ingat ada kaidah fikih yg cukup populer "SEMUA MAKANAN HALAL KECUALI ADA DALIL YG MENGHARAMKAN". diantara yg diharamkan adalah: 1) bangkai, 2) daging babi, 3) darah, 4) hewan yg disembelih tdk atas nama Allah. diluar yg disebut itu, hukum halal/haramnya menjadi domain khilafiyah. (mohon koreksinya).
kaidah tsb sekaligus jadi pertanda bahwa benda/makanan yg halal itu
jaauuhh lebih berlimpah daripada yg haram. weslah, orang mau makan apa
saja boleh memastikan jika yg dimakannya adalah makanan halal kecuali
ada unsur haram yg nyata didepan mata. maka tidak heran, pemberlakuan
SERTFIKASI HALAL oleh embuh siapa itu banyak mengundang reaksi pro
kontra dikalangan ulama.
yang kontra sertifikasi halal berpendapat: LABEL HALAL dapat MEMBINGUNGKAN umat Islam lantaran produk makanan yang mendapat label halal dari MUI berjumlah sangat sedikit, padahal makanan yang belum mendapatkan label MUI atau belum mendaftarkan diri untuk disertifikasi hukumnya belum tentu haram dan jumlahnya jauh lebih banyak. semestinya yg dilabeli adalah yg HARAM karena jumlahnya lebih sedikit.
LABEL HALAL selain bertolak belakang dengan kaidah fiqih diatas, tidak sejalan dengan prinsip islam "YASSIRU WALA TU'ASSIRU/PERMUDAH JANGAN MEMPERSULIT" juga akan menciptakan stigma buruk pada produk-produk yg tdk/belum berlabel halal. seolah-olah produk produk tsb adalah PRODUK SUBHAT alias patut diragukan kehalalannya.!
contoh nyata dari upaya penciptaan stigma buruk pada produk-produk tdk berlabel halal bisa dilihat pada iklan JILBAB ZOYA melalui kalimat "YAKIN HIJAB YANG KITA GUNAKAN HALAL?" mereka berusaha menciptakan kesan SUBHAT pada produk lain diluar mereka yg blm/tidak mendapat sertifikasi halal.
apakah ajakan memakai jilbab yg bersertifikasi halal adalah bagian dari upayakan menjalankan agama secara kaffah? bukan.! itu adalah cara terselubung membodohi umat demi meraup laba bisnis berlipat ganda.
yang kontra sertifikasi halal berpendapat: LABEL HALAL dapat MEMBINGUNGKAN umat Islam lantaran produk makanan yang mendapat label halal dari MUI berjumlah sangat sedikit, padahal makanan yang belum mendapatkan label MUI atau belum mendaftarkan diri untuk disertifikasi hukumnya belum tentu haram dan jumlahnya jauh lebih banyak. semestinya yg dilabeli adalah yg HARAM karena jumlahnya lebih sedikit.
LABEL HALAL selain bertolak belakang dengan kaidah fiqih diatas, tidak sejalan dengan prinsip islam "YASSIRU WALA TU'ASSIRU/PERMUDAH JANGAN MEMPERSULIT" juga akan menciptakan stigma buruk pada produk-produk yg tdk/belum berlabel halal. seolah-olah produk produk tsb adalah PRODUK SUBHAT alias patut diragukan kehalalannya.!
contoh nyata dari upaya penciptaan stigma buruk pada produk-produk tdk berlabel halal bisa dilihat pada iklan JILBAB ZOYA melalui kalimat "YAKIN HIJAB YANG KITA GUNAKAN HALAL?" mereka berusaha menciptakan kesan SUBHAT pada produk lain diluar mereka yg blm/tidak mendapat sertifikasi halal.
apakah ajakan memakai jilbab yg bersertifikasi halal adalah bagian dari upayakan menjalankan agama secara kaffah? bukan.! itu adalah cara terselubung membodohi umat demi meraup laba bisnis berlipat ganda.

No comments:
Post a Comment